Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional Mulai 14 Oktober 2021

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 14 Oktober 2021
Responsive image

Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional Mulai 14 Oktober 2021 -  Pemerintah resmi membuka pintu kedatangan Internasional bagi wisatawan asing mulai kamis, 14 Oktober 2021. Pembukaan akses masuk bagi wisatawan asing akan dilakukan melalui titik masuk (entry point) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali) & Bandara Internasional Hang Nadim Batam (Kep. Riau) serta diatur secara ketat sesuai syarat dan ketentuan berlaku. 
 
"Sesuai arahan Presiden RI (Jokowi), kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (13/10) dilansir dari CNN Indonesia.
 
Luhut memaparkan 19 negara yang diizinkan yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
 
Izin untuk 19 negara ini didasari oleh standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Utamanya karena jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di negara-negara tersebut berada di level 1 dan 2 serta angka positivity rate yang rendah.
 
Berikut persyaratan & alur bagi wisatawan asing yang masuk Indonesia, mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2021 :
  • Wajib menyertakan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Keterangan vaksin harus dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.
  • Wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
  • Setelah masuk ke Indonesia, wisatawan harus melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk turis di luar 19 negara tersebut yang masuk melalui pintu masuk mana pun di Indonesia dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.
  • Selama proses karantina, wisatawan yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar karantina sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
  • Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Image Credit : Freepik

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik