Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Ketentuan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 14 Oktober 2021
Responsive image

Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19 - Untuk mengatur Perjalanan Internasional masuk ke Indonesia, SATGAS Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
 
Isi dari SE diatas antara lain adalah :
  1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah
  2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA kecuali memenuhi kriteria sebagai berikut :
    • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
    • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
    • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
  3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
    1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
    2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkaan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan :
      • WNI wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik/digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
      • WNA wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai syarat memasuki Indonesia;
      • Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan :
        • WNA berusia 12-17 tahun;
        • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
        • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
      • WNA yang sudah berada di indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan
      • Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksin sebgai persyaratan masuk Indonesia dikecualikan kepada :
        • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
        • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan :
          • telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
          • menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan;
        • Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
        • Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
      • Kartu/sertifikat vaksin COVID-19 diwajibkan menggunakan bahasa inggris, selain bahasa dari negara asal.
    3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan
    4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam, dengan ketentuan :
      • Bagi WNI, yaitu PMI, Pelajar/Mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan SK Ketua Satgas Covid-19 No 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional, dengan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah; dan
      • Bagi WNI diluar kriteria diatas & bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing & keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
    5. Tempat akomodasi karantina dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari SATGAS COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari PHRI untuk CHSE dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah jakarta dan sekitarnya / dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikat protokol kesehatan COVID-19
    6. Dalam hal kepala perwakilan asing & keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam
    7. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
    8. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
    9. Bagi WNI & WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke 4 karantina;
    10. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
    11. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud di atas maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang & berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
    12. Pemeriksaan tes RT-PCR dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kementerian yang embidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional
    13. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboraturium yang bekerja sama dengan tempat akomodasi karantina
    14. KKP Bandara & pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
    15. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 15 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini
  4. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
  6. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional
  8. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
    1. melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau
    2. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan :
      1. Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
      2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
      3. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. 
 
 
Image Credit : Freepik

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik