Responsive image

For Info & Inquiries
+6285954487807

Responsive image

Informasi Peraturan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan Untuk Beberapa Negara

Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 11 Oktober 2021
Responsive image

Berikut Informasi Peraturan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan untuk beberapa negara per 05 July 2021. Adapun kebijakan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah mengacu pada situasi teraktual di masing-masing negara.
 
1. MALAYSIA
  • Secara umum WNA (termasuk Indonesia) tidak diperkenankan masuk
  • Pengecualian pada WNA yang mendapatkan letter of approval dari Pemerintah Malaysia
  • Penumpang penerbangan INT yang transit di Malaysia dan ingin melanjutkan penerbangan domestik wajib melakukan tes PCR di kedatangan dan karantina di kota pertama tiba sebelum lanjut ke destinasi selanjutnya
  • Apabila akan melakukan penerbangan ke Malaysia, wajib menginstall aplikasi “My Sejahtera”
  • Setiap penumpang yang memasuki Malaysia akan dilakukan medical screening ketika tiba di KLIA (WNA/WNM)
  • Setiap penumpang harus menjalani karantina 14 hari setibanya di Malaysia
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
2. THAILAND
  • Pembatasan WNA yang masuk ke Bangkok, termasuk dari Indonesia
  • Pengecualian pada WNA yang memiliki approval dari Kedutaan Thailand, harus mengisi ASQ dan COE sebelum penerbangan
  • Warga Negara Thailand wajib membawa Certificate of Entry melalui Embassy of Thailand dan ASQ reservation untuk memasuki Thailand. Warga Non-Thai wajib membawa Certificate of Entry, medical certificate yang menunjukkan hasil tes PCR negative, asuransi kesehatan yang mengakomodir pengobatan COVID-19 senilai minimal USD 100,000, dan ASQ Reservation
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
3. SINGAPURA
  • Penumpang turis tidak diperkenankan masuk
  • Terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan masuk: student dan pekerja dengan approval dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA), warga negara NZ dan BN, dapat dicek di https://www.ica.gov.sg/ dan https://safetravel.ica.gov.sg/, yang diperbolehkan harus mendownload aplikasi TraceApp
  • Recipocral Green Lane (RGL) dihentikan sementara. WN Singapura dan Permanent Resident dapat terbang dari Indonesia ke Singapura lewat Returning SC/PR Lane. Long-term Pass Holders dapat mendaftar untuk masuk ke Singapura lewat Work Pass Holder Lane, Periodic Commuting Arrangement, atau Student’s Pass Holder Lane. Keluarga dari WN Singapura dan Permanent Resident dapat mendaftarkan untuk masuk Singapura lewat SC/PR Familial Ties Lane. Pengunjung di luar kategori di atas tidak diperkenankan masuk ke Singapura kecuali untuk alasan khusus
  • Sebelum landed di Singapura, harus mengisi health declaration di https://eservices.ica.gov.sg/
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Semua penumpang termasuk warga Singapura, harus melakukan Tes PCR setibanya di Singapura
  • Untuk memfasilitasi proses pengujian, para penumpang "sangat disarankan" untuk mendaftar dan membayar di muka untuk tes PCR COVID-19 pada saat kedatangan sebelum berangkat ke Singapura
  • Wisatawan yang bukan warga Singapura atau penduduk tetap dan yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara atau wilayah berisiko tinggi harus mengikuti tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Kemudian mereka diuji kembali pada akhir periode pemberitahuan tinggal di rumah/kediaman
  • Per tanggal 6 Juli 2021, seluruh penumpang yang memiliki rekam perjalanan ke atau tinggal di Indonesia selama 21 hari dan ingin masuk ke Singapura wajib untuk melakukan tes COVID-19 Antigen Rapid Test (ART) selain COVID19 PCR Test ketika tiba di Changi Airport. Penumpang berusia 3 tahun dan ke atas wajib melakukan tes ini. Penumpang wajib melakukan pembayaran untuk on-arrival COVID-19 PCR test dan tes ART. Untuk tes ART, Pemerintah Singapura tidak akan menagihkan dari tanggal 6-12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan untuk membayar tes ART ini mulai tanggal 13 Juli 2021 pukul 00.01 waktu Singapura.
  • Untuk memperlancar proses tes di bandara, penumpang sangat dihimbau untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran untuk tes PCR dan per tanggal 13 Juli 2021, untuk tes, sebelum berangkat ke Singapura di https://safetravel.changiairport.com
  • Ketentuan lebih detail agar mengacu pada https://safetravel.ica.gov.sg/
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
Update per tgl 12 Jul 2021, Singapura kembali melarang warga negara Indonesia atau WNI untuk masuk ke negaranya terkait situasi pandemi Covid-19 di RI yang semakin memburuk. Semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura. Saat ini semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid dan diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
 
Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya.
 
4. HONGKONG
  • Seluruh WN non-HK tidak diperkenankan masuk jika tidak memiliki HKID
  • Transit ke China masih belum diperbolehkan
  • Transit ke selain tujuan China, penumpang harus memiliki conjunction ticket, dan through check-in sampai tujuan akhir
  • Penumpang melakukan Test PCR Covid-19 dengan hasil Negative dan hanya diperbolehkan melakukan Test Paling cepat adalah 72 Jam sebelum Keberangkatan CGK-HKG. Apabila test dilakukan makin mendekati waktu keberangkatan sangat diperbolehkan, dan sebaliknya, tidak diperkenankan melakukan test diatas dari 72 Jam
  • Diwajibkan quarantine 21 hari di beberapa pilihan hotel yang sudah ditentukan oleh HKG government
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Semua orang yang telah tinggal di tempat-tempat tertentu yang sangat berisiko tinggi (Grup A1) selama lebih dari dua jam pada hari keberangkatan atau selama 21 hari sebelum hari itu tidak diizinkan ke Hong Kong
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses di https://www.coronavirus.gov.hk/eng/index.html
5. KOREA SELATAN
  • Ketika masuk harus ada hasil tes PCR (negatif) 72 jam sebelum keberangkatan diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Korea
  • Rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes PCR harus yang sesuai dengan arahan dari Kedutaan Besar Korea Selatan
  • Harus quarantine selama 14 hari dan mengisi self-diagnosis application
  • Mulai Juli 2021, Indonesia termasuk dalam kategori negara endemic sehingga terdapat pengetatan pengawasan dari otoritas terkait untuk penumpang dengan keberangkatan dari Indonesia menuju Korea Selatan. Penumpang wajib memastikan dapat melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan pemerintah terkait. Detail informasi mohon dapat selalu merujuk pada laman resmi website resmi pemerintah Korea
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
6. JEPANG
  • WN asing tidak diperbolehkan masuk kecuali adalah permanent resident yg eligible untuk re-entry.
  • Seluruh penumpang termasuk yang berwarga negara Jepang wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku selama 72 jam sebelum keberangkatan, dengan mematuhi ketentuan format dari pemerintah JP, sehingga disarankan untuk mengkontak kedutaan JP sebelum berangkat
  • Visa single dan multiple entry, visa exemption, telah di-suspend
  • Transit diperbolehkan (INT) namun harus dengan confirmed ticket, dokumen di negara lanjutan telah lengkap, tetap berada di international transit area, dan terbang di hari yang sama
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
7. AUSTRALIA
  • Yang diperkenankan masuk adalah WN AU, permanent resident, keluarga inti dari WN AU, WN NZ yang bertempat tinggal di AU
  • Penumpang dengan alasan yang sangat mendesak dan di-approve oleh AU border dengan keterangan exemption
  • Harus quarantine selama 14 hari dan akan diberlakukan biaya tambahan untuk hotel quarantine
  • Terdapat pembatasan penerbangan berdasarkan kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah commonwealth (pengecualian: diplomat asing dan keluarga intinya, penumpang yang transit dan berada di bandara AU selama tidak lebih dari 8 jam atau yang memiliki transit exemption)
  • Transit (INT) diperkenankan, dengan syarat:
    • Dokumen visa transit yang valid atau WN dari negara yang masuk dalam list Transit Without A Visa (TWOV)
    • Waktu transit maksimal 8 jam dan harus tetap stay di airport
    • Bila waktu transit memasuki rentang 8-72 jam, harus melakukan karantina yang disediakan oleh pemerintah AU (berbayar)
  • Transit lanjutan (DOM) tidak diperkenankan, penumpang harus menjalani karantina wajib 14 hari terlebih dahulu pada first point of arrival
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
  • Penumpang harus melengkapi Australia Travel Declaration setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan ke Australia
  • Efektif 22 Januari 2021, setiap penumpang masuk ke Australia membutuhkan PCR test negative dengan detail di bawah ini:
    • Berlaku untuk setiap penumpang dari umur 5 tahun ke atas
    • Membawa hasil PCR test 72 jam atau kurang dari tanggal keberangkatan dan menujukan hasil negative atau COVID-19 not detected
    • Transit penumpang dengan tujuan International juga di wajibkan membawa PCR test negatif
UPDATE 11 OKT 2021
 
1. MALAYSIA
  • Secara umum WNA (termasuk Indonesia) tidak diperkenankan masukpengecualian pada WNA yang mendapatkan letter of approval dari Pemerintah Malaysia
  • Transfer dari penerbangan internasional ke penerbangan domestik tidak diperbolehkan
  • Apabila akan melakukan penerbangan ke Malaysia, wajib menginstall aplikasi “My Sejahtera”
  • Setiap penumpang wajib menyertakan hasil negatif PCR Test 72 jam sebelum keberangkatan
  • Setiap penumpang dengan kedatangan dari Bangladesh, India, Pakistan, Nepal & Srilanka wajib menyertakan sertifikat telah vaksinasi dengan dosis penuh
  • Setiap penumpang harus menjalani karantina 14 hari jika setibanya di Malaysia dengan biaya sendiri
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
2. THAILAND
  • Pembatasan WNA yang masuk ke Bangkok, termasuk dari Indonesia hingga 30 November 2021
  • Pengecualian pada WNA dari Australia, China, Taiwan, Jepang, Korea, Malaysia, New Zealand, Singapore & Vietnam dengan APEC Business Travel Card dan tiba dari negara yang issued APEC Business Travel Card
  • Penumpang internasional yang telah divaksinasi penuh dan tidak kurang dari 14 hari sebelum kedatangan, wajib membawa sertifikat vaksinasi dan melakukan karantina di Alternative Quarantine (AQ) Hotel selama 7 hari
  • Penumpang internasional yang belum divaksinasi penuh, wajib membawa sertifikat vaksinasi dan melakukan karantina di Alternative Quarantine (AQ) Hotel selama 10 hari
  • Penumpang internasional wajib membawa Certificate of Entry (COE), medical certificate yang menunjukkan hasil tes PCR negative paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan, asuransi kesehatan yang mengakomodir pengobatan COVID-19 senilai minimal USD 100,000
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
3. SINGAPURA
  • Seluruh pelancong turis tidak diperkenankan masuk Singapura
  • Terdapat 4 kategori Tindakan Pengendalian Kesehatan Perjalanan sebagai pengecualian yang berlaku bagi : Returning Singapore Citizen / Permanent Resident (SC/PR), Death and Critical Illness Emergency Visits Lane. Familial Ties Lane, Student's Pass Holder Lane dan dapat dicek di https://safetravel.ica.gov.sg/shn-and-swab-summar
  • Harus mengisi SG Arrival Card di https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard/ tidak lebih dari 3 hari sebelum ketibaan di Singapore
  • Wajib menyertakan hasil negatif PCR Test dalam bahasa Inggris 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapore di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi atau diakui secara internasional.
  • Setibanya di Singapura, pelancong harus melakukan isolasi mandiri sampai mereka menerima hasil tes PCR COVID-19 negatif pada saat kedatangan dengan biaya pribadi.
  • Untuk memperlancar proses tes di bandara, penumpang sangat dihimbau untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran untuk tes PCR sebelum berangkat ke Singapura di https://safetravel.changiairport.com
  • Ketentuan lebih detail dapat dicek di https://safetravel.ica.gov.sg/health
  • Jalur vaccinated travel lane (VTL) untuk turis asing dari 8 negara (Kanada, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Amerika Serikat) akan dibuka mulai 19 Oktober dimana nantinya para pelancong bisa melakukan perjalanan bebas tanpa harus karantina bagi mereka yang sudah divaksinasi.
4. HONGKONG
  • Seluruh WN non-HK tidak diperkenankan masuk jika tidak memiliki HKID
  • Hanya penduduk HongKong (HK Resident) yang divaksinasi lengkap yang diizinkan naik penerbangan ke HongKong dari negara berisiko tinggi. Untuk negara berisiko sedang, penduduk HongKong dan penduduk non-HongKong (Non-HK Resident) yang divaksinasi lengkap yang diizinkan naik penerbangan ke HongKong. Informasi lebih detail dapat dicek di https://www.coronavirus.gov.hk/eng/inbound-travel.html#quarantinemeasures2
  • Calon Penumpang wajib menyertakan sertifikat Vaksin, Test PCR Covid-19 dengan hasil Negative 72 Jam sebelum Keberangkatan ke Hongkong
  • Calon Penumpang wajib menyertakan bukti reservasi hotel untuk karantina yang sudah ditentukan oleh HKG government
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses di https://www.coronavirus.gov.hk/eng/index.html
5. KOREA SELATAN
  • Implementasi K-ETA (Korea Electronic Travel Authorization) yang merupakan izin perjalanan yang diberikan kepada warga negara asing yang dapat memasuki Korea tanpa visa. Saat ini, hanya warga negara dari 49 negara/wilayah yang menikmati akses bebas visa ke Korea.
  • K-ETA mencakup kegiatan di bawah visa C-3 (yaitu pariwisata, pertemuan bisnis, konferensi, kunjungan keluarga) dan berlaku selama 2 tahun setelah diterbitkan.
  • Warga negara dari 63 negara bebas visa yang ditangguhkan dapat mengajukan K-ETA di bawah kategori "Priority Entry (Bisnis) Persons" jika mereka bepergian ke Korea untuk tujuan bisnis penting. Pengundang di Korea harus mengajukan aplikasi ke departemen pemerintah terkait yang bertanggung jawab atas bidang bisnis pengundang. Jika disetujui, K-ETA untuk sekali pakai akan diterbitkan.
  • Wajib menunjukkan hasil tes PCR (negatif) 72 jam sebelum keberangkatan diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Korea
  • Rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes PCR harus yang sesuai dengan arahan dari Kedutaan Besar Korea Selatan
  • Wajib Karantina 14 hari untuk semua pelancong yang masuk ke Korea Selatan (Termasuk WN Korea Selatan yang kembali)
  • Informasi lebih lanjnut tentang negara yang mencakup K-ETA dan yang ditangguhkan dapat klik K-ETA
6. JEPANG
  • WN asing tidak diperbolehkan masuk kecuali permanent resident yg eligible untuk re-entry.
  • Seluruh penumpang termasuk yang berwarga negara Jepang wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku selama 72 jam sebelum keberangkatan, dengan mematuhi ketentuan format dari pemerintah JP, sehingga disarankan untuk mengkontak kedutaan JP sebelum berangkat
  • Visa single dan multiple entry, visa exemption, telah di-suspend
  • Transit diperbolehkan (INT) namun harus dengan confirmed ticket, dokumen di negara lanjutan telah lengkap, tetap berada di international transit area, dan terbang di hari yang sama
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
7. AUSTRALIA
  • Yang diperkenankan masuk adalah WN AU, permanent resident, keluarga inti dari WN AU, WN NZ yang bertempat tinggal di AU
  • Penumpang dengan alasan yang sangat mendesak dan di-approve oleh AU border dengan keterangan exemption
  • Harus quarantine selama 14 hari dan akan diberlakukan biaya tambahan untuk hotel quarantine
  • Terdapat pembatasan penerbangan berdasarkan kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah commonwealth (pengecualian: diplomat asing dan keluarga intinya, penumpang yang transit dan berada di bandara AU selama tidak lebih dari 8 jam atau yang memiliki transit exemption)
  • Transit (INT) diperkenankan, dengan syarat:
    • Dokumen visa transit yang valid atau WN dari negara yang masuk dalam list Transit Without A Visa (TWOV)
    • Waktu transit maksimal 8 jam dan harus tetap stay di airport
    • Bila waktu transit memasuki rentang 8-72 jam, harus melakukan karantina yang disediakan oleh pemerintah AU (berbayar)
  • Transit lanjutan (DOM) tidak diperkenankan, penumpang harus menjalani karantina wajib 14 hari terlebih dahulu pada first point of arrival
  • Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
  • Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
  • Penumpang harus melengkapi Australia Travel Declaration setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan ke Australia
  • Efektif 22 Januari 2021, setiap penumpang masuk ke Australia membutuhkan PCR test negative dengan detail di bawah ini:
    • Berlaku untuk setiap penumpang dari umur 5 tahun ke atas
    • Membawa hasil PCR test 72 jam atau kurang dari tanggal keberangkatan dan menujukan hasil negative atau COVID-19 not detected
    • Transit penumpang dengan tujuan International juga di wajibkan membawa PCR test negatif
Image Credit : Freepik

Share On:

Daftar Newsletter

Jadilah orang pertama yang mendapatkan informasi diskon dan penawaran menarik