Apakah anda yakin ingin meninggalkan halaman ini? Pesanan Anda akan tetap tersimpan di menu My Order. Silahkan segera melakukan pembayaran untuk menikmati layanan kami!
Informasi Peraturan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan Untuk Beberapa Negara
Di publikasikan oleh Admin Pada Tanggal 11 Oktober 2021
Berikut Informasi Peraturan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan untuk beberapa negara per 05 July 2021. Adapun kebijakan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah mengacu pada situasi teraktual di masing-masing negara.
1. MALAYSIA
Secara umum WNA (termasuk Indonesia) tidak diperkenankan masuk
Pengecualian pada WNA yang mendapatkan letter of approval dari Pemerintah Malaysia
Penumpang penerbangan INT yang transit di Malaysia dan ingin melanjutkan penerbangan domestik wajib melakukan tes PCR di kedatangan dan karantina di kota pertama tiba sebelum lanjut ke destinasi selanjutnya
Apabila akan melakukan penerbangan ke Malaysia, wajib menginstall aplikasi “My Sejahtera”
Setiap penumpang yang memasuki Malaysia akan dilakukan medical screening ketika tiba di KLIA (WNA/WNM)
Setiap penumpang harus menjalani karantina 14 hari setibanya di Malaysia
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
2. THAILAND
Pembatasan WNA yang masuk ke Bangkok, termasuk dari Indonesia
Pengecualian pada WNA yang memiliki approval dari Kedutaan Thailand, harus mengisi ASQ dan COE sebelum penerbangan
Warga Negara Thailand wajib membawa Certificate of Entry melalui Embassy of Thailand dan ASQ reservation untuk memasuki Thailand. Warga Non-Thai wajib membawa Certificate of Entry, medical certificate yang menunjukkan hasil tes PCR negative, asuransi kesehatan yang mengakomodir pengobatan COVID-19 senilai minimal USD 100,000, dan ASQ Reservation
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
3. SINGAPURA
Penumpang turis tidak diperkenankan masuk
Terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan masuk: student dan pekerja dengan approval dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA), warga negara NZ dan BN, dapat dicek di https://www.ica.gov.sg/ dan https://safetravel.ica.gov.sg/, yang diperbolehkan harus mendownload aplikasi TraceApp
Recipocral Green Lane (RGL) dihentikan sementara. WN Singapura dan Permanent Resident dapat terbang dari Indonesia ke Singapura lewat Returning SC/PR Lane. Long-term Pass Holders dapat mendaftar untuk masuk ke Singapura lewat Work Pass Holder Lane, Periodic Commuting Arrangement, atau Student’s Pass Holder Lane. Keluarga dari WN Singapura dan Permanent Resident dapat mendaftarkan untuk masuk Singapura lewat SC/PR Familial Ties Lane. Pengunjung di luar kategori di atas tidak diperkenankan masuk ke Singapura kecuali untuk alasan khusus
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Semua penumpang termasuk warga Singapura, harus melakukan Tes PCR setibanya di Singapura
Untuk memfasilitasi proses pengujian, para penumpang "sangat disarankan" untuk mendaftar dan membayar di muka untuk tes PCR COVID-19 pada saat kedatangan sebelum berangkat ke Singapura
Wisatawan yang bukan warga Singapura atau penduduk tetap dan yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara atau wilayah berisiko tinggi harus mengikuti tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Kemudian mereka diuji kembali pada akhir periode pemberitahuan tinggal di rumah/kediaman
Per tanggal 6 Juli 2021, seluruh penumpang yang memiliki rekam perjalanan ke atau tinggal di Indonesia selama 21 hari dan ingin masuk ke Singapura wajib untuk melakukan tes COVID-19 Antigen Rapid Test (ART) selain COVID19 PCR Test ketika tiba di Changi Airport. Penumpang berusia 3 tahun dan ke atas wajib melakukan tes ini. Penumpang wajib melakukan pembayaran untuk on-arrival COVID-19 PCR test dan tes ART. Untuk tes ART, Pemerintah Singapura tidak akan menagihkan dari tanggal 6-12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan untuk membayar tes ART ini mulai tanggal 13 Juli 2021 pukul 00.01 waktu Singapura.
Untuk memperlancar proses tes di bandara, penumpang sangat dihimbau untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran untuk tes PCR dan per tanggal 13 Juli 2021, untuk tes, sebelum berangkat ke Singapura di https://safetravel.changiairport.com
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
Update per tgl 12 Jul 2021, Singapura kembali melarang warga negara Indonesia atau WNI untuk masuk ke negaranya terkait situasi pandemi Covid-19 di RI yang semakin memburuk. Semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura. Saat ini semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid dan diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya.
4. HONGKONG
Seluruh WN non-HK tidak diperkenankan masuk jika tidak memiliki HKID
Transit ke China masih belum diperbolehkan
Transit ke selain tujuan China, penumpang harus memiliki conjunction ticket, dan through check-in sampai tujuan akhir
Penumpang melakukan Test PCR Covid-19 dengan hasil Negative dan hanya diperbolehkan melakukan Test Paling cepat adalah 72 Jam sebelum Keberangkatan CGK-HKG. Apabila test dilakukan makin mendekati waktu keberangkatan sangat diperbolehkan, dan sebaliknya, tidak diperkenankan melakukan test diatas dari 72 Jam
Diwajibkan quarantine 21 hari di beberapa pilihan hotel yang sudah ditentukan oleh HKG government
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Semua orang yang telah tinggal di tempat-tempat tertentu yang sangat berisiko tinggi (Grup A1) selama lebih dari dua jam pada hari keberangkatan atau selama 21 hari sebelum hari itu tidak diizinkan ke Hong Kong
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses di https://www.coronavirus.gov.hk/eng/index.html
5. KOREA SELATAN
Ketika masuk harus ada hasil tes PCR (negatif) 72 jam sebelum keberangkatan diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Korea
Rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes PCR harus yang sesuai dengan arahan dari Kedutaan Besar Korea Selatan
Harus quarantine selama 14 hari dan mengisi self-diagnosis application
Mulai Juli 2021, Indonesia termasuk dalam kategori negara endemic sehingga terdapat pengetatan pengawasan dari otoritas terkait untuk penumpang dengan keberangkatan dari Indonesia menuju Korea Selatan. Penumpang wajib memastikan dapat melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan pemerintah terkait. Detail informasi mohon dapat selalu merujuk pada laman resmi website resmi pemerintah Korea
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
6. JEPANG
WN asing tidak diperbolehkan masuk kecuali adalah permanent resident yg eligible untuk re-entry.
Seluruh penumpang termasuk yang berwarga negara Jepang wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku selama 72 jam sebelum keberangkatan, dengan mematuhi ketentuan format dari pemerintah JP, sehingga disarankan untuk mengkontak kedutaan JP sebelum berangkat
Visa single dan multiple entry, visa exemption, telah di-suspend
Transit diperbolehkan (INT) namun harus dengan confirmed ticket, dokumen di negara lanjutan telah lengkap, tetap berada di international transit area, dan terbang di hari yang sama
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
7. AUSTRALIA
Yang diperkenankan masuk adalah WN AU, permanent resident, keluarga inti dari WN AU, WN NZ yang bertempat tinggal di AU
Penumpang dengan alasan yang sangat mendesak dan di-approve oleh AU border dengan keterangan exemption
Harus quarantine selama 14 hari dan akan diberlakukan biaya tambahan untuk hotel quarantine
Terdapat pembatasan penerbangan berdasarkan kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah commonwealth (pengecualian: diplomat asing dan keluarga intinya, penumpang yang transit dan berada di bandara AU selama tidak lebih dari 8 jam atau yang memiliki transit exemption)
Transit (INT) diperkenankan, dengan syarat:
Dokumen visa transit yang valid atau WN dari negara yang masuk dalam list Transit Without A Visa (TWOV)
Waktu transit maksimal 8 jam dan harus tetap stay di airport
Bila waktu transit memasuki rentang 8-72 jam, harus melakukan karantina yang disediakan oleh pemerintah AU (berbayar)
Transit lanjutan (DOM) tidak diperkenankan, penumpang harus menjalani karantina wajib 14 hari terlebih dahulu pada first point of arrival
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
Penumpang harus melengkapi Australia Travel Declaration setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan ke Australia
Efektif 22 Januari 2021, setiap penumpang masuk ke Australia membutuhkan PCR test negative dengan detail di bawah ini:
Berlaku untuk setiap penumpang dari umur 5 tahun ke atas
Membawa hasil PCR test 72 jam atau kurang dari tanggal keberangkatan dan menujukan hasil negative atau COVID-19 not detected
Transit penumpang dengan tujuan International juga di wajibkan membawa PCR test negatif
UPDATE 11 OKT 2021
1. MALAYSIA
Secara umum WNA (termasuk Indonesia) tidak diperkenankan masuk. pengecualian pada WNA yang mendapatkan letter of approval dari Pemerintah Malaysia
Transfer dari penerbangan internasional ke penerbangan domestik tidak diperbolehkan
Apabila akan melakukan penerbangan ke Malaysia, wajib menginstall aplikasi “My Sejahtera”
Setiap penumpang wajib menyertakan hasil negatif PCR Test 72 jam sebelum keberangkatan
Setiap penumpang dengan kedatangan dari Bangladesh, India, Pakistan, Nepal & Srilanka wajib menyertakan sertifikat telah vaksinasi dengan dosis penuh
Setiap penumpang harus menjalani karantina 14 hari jika setibanya di Malaysia dengan biaya sendiri
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
2. THAILAND
Pembatasan WNA yang masuk ke Bangkok, termasuk dari Indonesia hingga 30 November 2021
Pengecualian pada WNA dari Australia, China, Taiwan, Jepang, Korea, Malaysia, New Zealand, Singapore & Vietnam dengan APEC Business Travel Card dan tiba dari negara yang issued APEC Business Travel Card
Penumpang internasional yang telah divaksinasi penuh dan tidak kurang dari 14 hari sebelum kedatangan, wajib membawa sertifikat vaksinasi dan melakukan karantina di Alternative Quarantine (AQ) Hotel selama 7 hari
Penumpang internasional yang belum divaksinasi penuh, wajib membawa sertifikat vaksinasi dan melakukan karantina di Alternative Quarantine (AQ) Hotel selama 10 hari
Penumpang internasional wajib membawa Certificate of Entry (COE), medical certificate yang menunjukkan hasil tes PCR negative paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan, asuransi kesehatan yang mengakomodir pengobatan COVID-19 senilai minimal USD 100,000
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
3. SINGAPURA
Seluruh pelancong turis tidak diperkenankan masuk Singapura
Terdapat 4 kategori Tindakan Pengendalian Kesehatan Perjalanan sebagai pengecualian yang berlaku bagi : Returning Singapore Citizen / Permanent Resident (SC/PR), Death and Critical Illness Emergency Visits Lane. Familial Ties Lane, Student's Pass Holder Lane dan dapat dicek di https://safetravel.ica.gov.sg/shn-and-swab-summar
Wajib menyertakan hasil negatif PCR Test dalam bahasa Inggris 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapore di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi atau diakui secara internasional.
Setibanya di Singapura, pelancong harus melakukan isolasi mandiri sampai mereka menerima hasil tes PCR COVID-19 negatif pada saat kedatangan dengan biaya pribadi.
Untuk memperlancar proses tes di bandara, penumpang sangat dihimbau untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran untuk tes PCR sebelum berangkat ke Singapura di https://safetravel.changiairport.com
Jalur vaccinated travel lane (VTL) untuk turis asing dari 8 negara (Kanada, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Amerika Serikat) akan dibuka mulai 19 Oktober dimana nantinya para pelancong bisa melakukan perjalanan bebas tanpa harus karantina bagi mereka yang sudah divaksinasi.
4. HONGKONG
Seluruh WN non-HK tidak diperkenankan masuk jika tidak memiliki HKID
Hanya penduduk HongKong (HK Resident) yang divaksinasi lengkap yang diizinkan naik penerbangan ke HongKong dari negara berisiko tinggi. Untuk negara berisiko sedang, penduduk HongKong dan penduduk non-HongKong (Non-HK Resident) yang divaksinasi lengkap yang diizinkan naik penerbangan ke HongKong. Informasi lebih detail dapat dicek di https://www.coronavirus.gov.hk/eng/inbound-travel.html#quarantinemeasures2
Calon Penumpang wajib menyertakan sertifikat Vaksin, Test PCR Covid-19 dengan hasil Negative 72 Jam sebelum Keberangkatan ke Hongkong
Calon Penumpang wajib menyertakan bukti reservasi hotel untuk karantina yang sudah ditentukan oleh HKG government
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses di https://www.coronavirus.gov.hk/eng/index.html
5. KOREA SELATAN
Implementasi K-ETA (Korea Electronic Travel Authorization) yang merupakan izin perjalanan yang diberikan kepada warga negara asing yang dapat memasuki Korea tanpa visa. Saat ini, hanya warga negara dari 49 negara/wilayah yang menikmati akses bebas visa ke Korea.
K-ETA mencakup kegiatan di bawah visa C-3 (yaitu pariwisata, pertemuan bisnis, konferensi, kunjungan keluarga) dan berlaku selama 2 tahun setelah diterbitkan.
Warga negara dari 63 negara bebas visa yang ditangguhkan dapat mengajukan K-ETA di bawah kategori "Priority Entry (Bisnis) Persons" jika mereka bepergian ke Korea untuk tujuan bisnis penting. Pengundang di Korea harus mengajukan aplikasi ke departemen pemerintah terkait yang bertanggung jawab atas bidang bisnis pengundang. Jika disetujui, K-ETA untuk sekali pakai akan diterbitkan.
Wajib menunjukkan hasil tes PCR (negatif) 72 jam sebelum keberangkatan diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Korea
Rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes PCR harus yang sesuai dengan arahan dari Kedutaan Besar Korea Selatan
Wajib Karantina 14 hari untuk semua pelancong yang masuk ke Korea Selatan (Termasuk WN Korea Selatan yang kembali)
Informasi lebih lanjnut tentang negara yang mencakup K-ETA dan yang ditangguhkan dapat klik K-ETA
6. JEPANG
WN asing tidak diperbolehkan masuk kecuali permanent resident yg eligible untuk re-entry.
Seluruh penumpang termasuk yang berwarga negara Jepang wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku selama 72 jam sebelum keberangkatan, dengan mematuhi ketentuan format dari pemerintah JP, sehingga disarankan untuk mengkontak kedutaan JP sebelum berangkat
Visa single dan multiple entry, visa exemption, telah di-suspend
Transit diperbolehkan (INT) namun harus dengan confirmed ticket, dokumen di negara lanjutan telah lengkap, tetap berada di international transit area, dan terbang di hari yang sama
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
7. AUSTRALIA
Yang diperkenankan masuk adalah WN AU, permanent resident, keluarga inti dari WN AU, WN NZ yang bertempat tinggal di AU
Penumpang dengan alasan yang sangat mendesak dan di-approve oleh AU border dengan keterangan exemption
Harus quarantine selama 14 hari dan akan diberlakukan biaya tambahan untuk hotel quarantine
Terdapat pembatasan penerbangan berdasarkan kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah commonwealth (pengecualian: diplomat asing dan keluarga intinya, penumpang yang transit dan berada di bandara AU selama tidak lebih dari 8 jam atau yang memiliki transit exemption)
Transit (INT) diperkenankan, dengan syarat:
Dokumen visa transit yang valid atau WN dari negara yang masuk dalam list Transit Without A Visa (TWOV)
Waktu transit maksimal 8 jam dan harus tetap stay di airport
Bila waktu transit memasuki rentang 8-72 jam, harus melakukan karantina yang disediakan oleh pemerintah AU (berbayar)
Transit lanjutan (DOM) tidak diperkenankan, penumpang harus menjalani karantina wajib 14 hari terlebih dahulu pada first point of arrival
Untuk negara tujuan yang memberikan persyaratan hasil test PCR negatif/Rapid non reaktif, dihimbau dilakukan di rumah sakit/klinik kesehatan yang memiliki reputasi yang baik
Syarat dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan ditaati sesuai dengan kebijakan dari setiap negara tujuan
Penumpang harus melengkapi Australia Travel Declaration setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan ke Australia
Efektif 22 Januari 2021, setiap penumpang masuk ke Australia membutuhkan PCR test negative dengan detail di bawah ini:
Berlaku untuk setiap penumpang dari umur 5 tahun ke atas
Membawa hasil PCR test 72 jam atau kurang dari tanggal keberangkatan dan menujukan hasil negative atau COVID-19 not detected
Transit penumpang dengan tujuan International juga di wajibkan membawa PCR test negatif