Sehubungan dengan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021, berikut persyaratan untuk pelaku perjalanan Jawa dan Bali, mengacu pada Inmendagri Nomor 39 tahun 2021 :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
-
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
-
Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
-
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
-
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Untuk pelaku perjalanan luar Pulau Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 40 tahun 2021 :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
-
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
-
Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Update per 21 Sep 2021
Sehubungan dengan perpanjangan PPKM hingga 04 Oktober 2021, berikut persyaratan untuk pelaku perjalanan Jawa dan Bali, mengacu pada Inmendagri Nomor 43 tahun 2021 :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
-
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
-
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari dan ke Jawa-Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
-
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
-
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Untuk pelaku perjalanan luar Pulau Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 44 tahun 2021 :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
-
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
-
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Update per 5 Oktober 2021
Sehubungan dengan perpanjangan PPKM dari 05 Oktober hingga 18 Oktober 2021, berikut persyaratan untuk pelaku perjalanan Jawa dan Bali, mengacu pada Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan dimaksud pada angka 1, dan angka 2, hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa & Bali ke luar Jawa & Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagi contoh untuk wilayah Jabodetabek;
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh dosis 1 (satu); dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Tambahan :
Berikut Persyaratan Penerbangan Dalam Negeri, mengacu pada IG @juanda_airport :
- Dari dan Menuju Ke Pulau Jawa serta daerah PPKM Lv 3 & 4 : Sertifikat Vaksin Min. Dosis 1 & Negatif PCR Test 2x24 Jam sebelum penerbangan
- Dari dan menuju antar kota Pulau Jawa & Bali : Sertifikat Vaksin Min. Dosis 1 & Negatif PCR Test 2x24 Jam sebelum penerbangan atau Sertifikat Vaksin Dosis Penuh & Negatif Antigen Test 1x24 Jam sebelum penerbangan
- Menuju Provinsi NTB, Sulawesi Selatan & Bangka Belitung : Sertifikat Vaksin Min. Dosis 1 & Negatif PCR Test 2x24 Jam sebelum penerbangan atau Sertifikat Vaksin Dosis Penuh & Negatif Antigen Test 1x24 Jam sebelum penerbangan
- Menuju Provinsi NTT, Sulawesi Selatan & Bangka Belitung : Sertifikat Vaksin Min. Dosis 1 & Negatif PCR Test 2x24 Jam sebelum penerbangan atau Negatif Antigen Test 1x24 Jam sebelum penerbangan